
Kementerian Luar Negeri Belanda meminta agar dokumen pengadilan yang akan dikirimkan ke Negara Kincir Angin itu harus asli dan lengkap. Selain itu, aparat hukum Indonesia tidak bisa langsung mengirimkan dokumen hukum itu kepada orang atau badan hukum Belanda yang menjadi tujuan. Permintaan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Belanda melalui perwakilan Indonesia, yang kemudian diteruskan ke Jakarta.
Read more
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan daerah otonom dan memiliki hak otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Hak otonomi bukan berarti untuk memecah daerah-daerah yang ada di Indonesia melainkan untuk lebih memajukan daerah dengan melibatkan peran ...
Read more
Relasi kekuasaan antara pusat dan daerah dalam beberapa kurun waktu pasca reformasi 1998 dan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, senantiasa menghiasi perdebatan akademis dan menjadi wacana publik terkait Pola Hubungan kekuasaan Pusat dan daerah di Indonesia. Beberapa kalangan bahkan mengelompokkannya sebagai barometer pengukur denyut pegas tolak dan tarik kepentingan antara pemerintahan pusat dan ...
Read more
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam ...
Read more
Salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum yang tercakup dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas.
Read more
Berikut ini adalah hasil dari resolusi tujuh tahun berdirinya Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia, yang dihadiri juga berbagai kalangan dari perguruan tinggi di Indonesia.
Read morePembangunan Hukum masyarakat adat Nangroe Aceh Darussalam pasca ts
Read more
Kerjasama pengadaan pengkajian hukum dengan Fakultas Hukum Univers
Read more
Salah satu aspek mendasar dalam otonomi daerah adalah hubungan ant
Read more
Jakarta - Keributan mewarnai aksi demo mahasiswa di Kejagung. Sese
Read more
Jakarta - Aksi penolakan kenaikan BBM oleh mahasiswa Universitas K
Read more
Sebagai implikasi pemberian kewenangan kepada daerah dalam rangka
Read more
Hubungan Pusat Daerah
Dengan dibentuknya daerah otonom sebagai perwujudan dari dianutnya asas desentralisasi dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia, maka timbullah hubungan Pusat dengan Daerah. Hubungan ini memiliki makna yang penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mengingat dalam sistem pemerintahan negara yang berbentuk negara kesatuan, pusat adalah pusatnya daerah, dan daerah adalah daerahnya pusat. Untuk terselenggaranya hubungan yang representatif dalam pemerintahan antara pusat dan daerah merupakan tuntutan tersendiri, khususnya dalam membentuk pemerintahan daerah yang mampu mengurus rumah tangganya dengan kemampuan sendiri secara berdayaguna dan berhasilguna.
Click here to find outPembangunan Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi.
Click here to find outApa itu Law Center
Perkembangan demokrasi di Indonesia memperlihatkan adanya dorongan pada kehadiran pemerintahan rakyat. DPD tergerak untuk mendorong adanya konsepsi pembangunan hukum yang lebih berpihak kepada daerah.
DPD telah membentuk sebuah Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah(selanjutnya PPKIH Pusat-Daerah). PPKIH Pusat-Daerah tidak hanya secara statis memuat dokumentasi hukum pusat dan daerah sebagai referensi.
Secara dinamis, berdasarkan konsepsi yang telah disusun, PPKIH Pusat-Daerah melakukan pengkajian, penelitian, dan merumuskan tindak lanjut isu-isu strategis yang tengah berlangsung di daerah yang memerlukan perancangan dan pembentukan hukum di tingkat nasional maupun daerah.